Penggunaan Anggaran di DKP Maluku Utara Resmi Dilaporkan ke Kejagung dan Polri

Avatar photo
Koordinator Front Penggerak Anti Korupsi Sudarmono Tamher saat menyampaikan laporan dan diterima oleh Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga di Ternate. (Kieraha.com)

Front Penggerak Anti Korupsi Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kelurahan Stadion, Ternate, Selasa 15 Maret 2022.

Aksi itu disertai laporan pengaduan penggunaan anggaran di DKP Maluku Utara TA 2021 ke lembaga penegak hukum. Sebanyak tiga lembaga yang menerima laporan resmi tersebut. Ketiganya adalah Kejaksaan Agung di Jakarta, Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara di Ternate.

BACA JUGA Sekertaris DKP Maluku Utara Didemo di Kejati dan Kediaman Gubernur Ternate

Laporan yang disampaikan ke Kejati dan Polda Malut diserahkan langsung oleh Koordinator Front Penggerak Anti Korupsi Sudarmono Tamher. Sedangkan laporan dengan kasus dugaan yang sama di Kejagung RI diserahkan oleh Zainal Ilyas.

Sudarmono mengatakan, laporan penggunaan anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan ini berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif dan beberapa dugaan kasus lainnya.

Aksi yang dilakukan FGAK di depan Kantor Kejati Malut. Tampak spanduk warna putih yang memuat poin-poin laporan dugaan masalah penggunaan anggaran SPPD dan sejumlah dugaan lainnya yang dilaksanakan DKP Malut.
Aksi yang dilakukan FGAK di depan Kantor Kejati Malut. Tampak spanduk warna putih yang memuat poin-poin laporan dugaan masalah penggunaan anggaran SPPD dan sejumlah dugaan lainnya yang dilaksanakan DKP Malut.

“Laporan resmi ini diantaranya dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif, anggaran program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dan anggaran belanja barang yang diduga tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Sudarmono, Selasa siang Waktu Indonesia Timur.

BACA JUGA Hasil Pantauan Minyak Goreng di Ternate Ditemukan Perbedaan Harga

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Richard Sinaga mengatakan, laporan yang diterima merupakan hak dari masyarakat (yang telah diatur sesuai ketentuan).

“Laporan ini kaitannya dengan penggunaan anggaran di DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi) Maluku Utara,” jelas Richard, begitu disambangi.

Laporan LSM yang tergabung dari Lembaga Aspirasi Indonesia dan LPP Tipikor Maluku Utara ini, lanjut Richard, masih akan dipelajari dan ditelaah sebelum ditingkatkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya (ditingkatkan),” kata Richard.

Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas saat menyampaikan laporan ke Kejagung dan diterima oleh Latifa Bagian Persuratan Kejagung RI di Jakarta.
Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas saat menyampaikan laporan ke Kejagung dan diterima oleh Latifa Bagian Persuratan Kejagung RI di Jakarta.

Ia mengatakan dokumen laporan yang diterima itu banyak sekali, sehingga membutuhkan waktu untuk dipelajari lebih dulu oleh tim penegak hukum lembaga antirasuah setempat.

BACA JUGA Pengakuan Kota Jaringan Global Magellans bagi Tidore

“Ada banyak sekali, banyak lembarnya itu, makanya akan kita pelajari dulu. Sehingga kalau ditanya berapa lama, saya belum bisa pastikan itu, yang pasti sesegera mungkin,” jelasnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara Abdullah Assagaf dan Plt Sekretaris DKP Ridwan Arsan terkait laporan lembaga swadaya masyarakat ini. Namun upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp ini belum bersambut. *