Salah satu pengusaha asal Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama Edi Arman, berumur 56 tahun, melayangkan surat gugatan kepada Direktur Utama PT Jatiluhur Gemilang Johnny Litan, di Kantor Pengadilan Negeri Ternate.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Law Office M Bahtiar Husni dan Associates sesuai Surat Kuasa Nomor: 70/ADV/MBH-S/PDT/IX/2020, tanggal 11 September 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Ternate.
Bahtiar Husni, Ketua Tim Hukum Kantor Law Office menyatakan, gugatan ini terkait dengan adanya kesepakatan sewa menyewa antara penggugat Edi Arman dan tergugat setempat.
“Di mana, dari permasalahannya pada tahun 2009 penggugat telah menyewa toko, gudang, dan dua lapak yang ada di dalam pusat perbelanjaan Jatiland Mall milik tergugat ini. Atas kesepakatan itu maka penggugat langsung menyewa Toko Istana Sepatu milik tergugat dengan harga sewa Rp 490.860.000 untuk masa sewa 3 tahun terhitung tanggal 24 Juli 2016-23 Juli 2019. Selanjutnya, untuk ruangan Gudang Istana Sepatu dengan harga sewa Rp 90.000.000 dengan masa sewa 3 tahun terhitung bulan September 2016-September 2019,” ucap Bahtiar, saat memberikan keterangannya, kepada wartawan, di Ternate, Kamis 17 September 2020.
Selain itu, lanjut Bahtiar, ada lagi penyewaan lapak los depan Toko Istana Sepatu senilai Rp 576.000.000 dan lapak los depan Toko Gramedia senilai Rp 225.990.000. Masing-masing lapak ini dengan masa sewa 3 tahun terhitung 2 Agustus 2019-1 Agustus 2022.
Menurut Bahtiar, setelah ada perjanjian ini, maka terjadi kesepakatan sewa menyewa dan penggugat langsung melakukan pembayaran biaya sewa kepada tergugat Johnny Litan.
“Namun berjalannya waktu, surat perjanjian sewa menyewa antara penggugat dan tergugat tidak berjalan sesuai kesepakatan karena pada 25 Maret 2020 tergugat tiba-tiba menyegel empat objek sewa tersebut, padahal penggugat masih mempunyai waktu sewa,” katanya.
Bahtiar menyebutkan, pihak tergugat dalam menyegel lapak yang disewakan ini dilakukan tanpa pemberitahuan lisan maupun tulisan. Setelah itu, lanjut Bahtiar, pihak tergugat sudah tidak memberikan izin kepada penggugat untuk melakukan aktivitas berjualan di lapak.
“Atas penyegelan ini penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 2.618.253.000,” sebutnya.
Kerugian yang dialami penggugat ini, lanjut Bahtiar terjadi karena sejumlah barang yang berada di dalam lapak atau ruko itu tidak bisa dijual sehingga diduga rusak dan berjamur.
Tak hanya itu, Bahtiar menambahkan, kliennya itu mengaku mengalami kerugian material karena sudah tidak lagi melakukan penjualan sehingga tidak mendapatkan pemasukkan.
“Omset barang penjualannya yang diistimasi ini per hari bisa mencapai Rp 12.000.000. Yang selama enam bulan berlangsung maka dengan total kerugian sebesar Rp 2.160.000.000. Atas masalah ini klien saya mengalami kerugian (yang diakumulasi mencapai) senilai Rp 4.778.253.000, bahkan klien saya juga mengalami tekanan batin dan syok setelah melihat empat lapak yang disewanya ditutup. Oleh sebab itu, penggugat kemudian memohon kepada Ketua Pengadilan agar menerima gugatan yang dilayangkan,” sambung Bahtiar.
Tanggapan Tergugat
Pihak tergugat PT Jatiluhur Gemilang mengatakan sewa menyewa lapak di Jatiland Mall ini berlangsung karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.
Hal ini, disampaikan melalui Vicko Litan, Direktur PT Jatiluhur Gemilang, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Kamis malam, 17 September 2020. Vicko menyatakan, masalah ini muncul karena penggugat punya hutang.
“Masalah ini berawal karena yang bersangkutan (penggugat) punya hutang Rp 700 juta sekian. Itu terkait sewa ruko di mall. Kalau yang bersangkutan sadar sudah menunggak pembayaran dan punya itikad baik ya kalau dihubungi datang ke mall dong, bicara baik-baik, tapi ini kan tidak. Bahkan saat kami hubungi dia tidak pernah respon, kami hubungi melalui telepon dan WA berulang-ulang tidak pernah respon,” kata Vicko via telepon.
Vicko mengatakan, karena tidak ada kejelasan penyelesaian hutang yang menunggak sehingga pihaknya melakukan penyegelan.
“Karena upaya penagihan hutang ke penggugat ini kami sudah lakukan sejak tahun 2019, yang sampai sekarang dia tidak pernah respon, kemudian memperdatakan kami. Adanya masalah ini, kami akan memperdatakan balik bersangkutan (penggugat),” tutup Vicko.