Sebanyak 10 orang yang ditetapkan tersangka pasca aksi ricuh menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Ternate, Selasa 13 Oktober 2020 akhirnya dipulangkan oleh Polda Malut.
Sepuluh orang yang tergabung dalam massa aksi itu tidak dilakukan penahanan namun dinyatakan proses hukum masih akan berlanjut sebagaimana hasil penyelidikan polisi.
BACA JUGA
Polisi Proses 10 Orang yang Terlibat Demo Omnibus Law di Ternate
“Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara formil penahanan terhadap mereka belum terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, melalui siaran pers, di Ternate, Kamis, 15 Oktober 2020.
Para tersangka yang diproses ini, menurut Adip disangkakan dengan pelanggaran melakukan pelemparan batu saat aksi penyampaian pendapat di muka umum menolak omnibus law.
“Kesepuluh pelaku yang diamankan tersebut sudah diperiksa dan dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” sambung Adip.
Dari 10 tersangka ini, 8 orang dengan status mahasiswa aktif, yaitu FU usia 19 tahun, MRA 19 tahun, IM 24 tahun, IA 24 tahun, ABU 20 tahun, AA usia 20 tahun, LJW 23 tahun, dan HW 19 tahun. Sementara berstatus pemuda yaitu JIA 24 tahun dan AR berusia 20 tahun.