Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara memetakan sejumlah potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 9 Desember.
Dari pemetaan tersebut tercatat beberapa pelanggaran yang dapat muncul saat pungut hitung. Potensi ini diantaranya distribusi formulir pemberitahuan pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Surat Pemberitahuan Memilih hingga hari H, pemberian uang atau materi lainnya, mobilisasi pemilih tambahan atau pindahan, memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain, hingga potensi pelanggaran seperti penyimpangan data pemungutan dan penghitungan.
BACA JUGA
Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara
Gubernur Ingatkan PNS Jaga Netralitas Pilkada di Maluku Utara
Pemetaan potensi pelanggaran Pilkada 2020 ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malut, Aslan Hasan, di Ternate, beberapa waktu lalu.
“Ini berdasarkan kajian Bawaslu Maluku Utara terkait potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada saat pemungutan suara, pungut hitung, dan rekapitulasi suara,” jelas Aslan.
Dalam mengantisipasi potensi pelanggaran ini, Bawaslu Provinsi Malut melalui Bawaslu Kabupaten dan Kota telah menyiapkan beberapa strategi menghadapi hal tersebut.
Upaya ini diantaranya memerintahkan Pengawas TPS agar membuka Posko Pengaduan. Terutama soal pemilih terdaftar di DPT namun belum menerima formulir memilih di TPS. (kr1) **
Apriyanto Latukau