Pria Beristri di Maluku Utara Setubuhi Anak Angkatnya Selama 4 Tahun

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (Istimewa)

Pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di Maluku Utara. Kali ini, seorang ayah berumur 48 tahun inisial MT asal Halmahera Utara, melakukan perbuatan bejat terhadap anak angkatnya. Perbuatan ini dilakukan selama 4 tahun.

Sosok ayah yang menyetubuhi anak angkatnya itu terbongkar setelah korban yang saat ini berusia 15 tahun mengadu ke neneknya pada Oktober 2019. Sosok ayah yang seharusnya membimbing anak-anaknya itu akhirnya ditangkap di Manado, Sulut pada 2 Juli lalu.

Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. “Pelaku sudah dibawa dan sudah tiba di Ternate menggunakan pesawat,” kata Kompol Anita Ratna Yulianto, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Jumat 3 Juli 2020.

Pelaku tersebut diketahui menyetubuhi korban sejak masih berada di bangku Kelas 5 SD hingga Kelas 3 SMP. Setelah itu pelaku tersebut diketahui pergi bekerja di Sulawesi Utara.

Atas perbuatan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

HK I Irawan Lila
Author