Sebanyak 140 orang pengendara roda dua kembali terjaring razia aparat TNI dan Polri, di Ternate, Kamis, 20 Agustus 2020. Ratusan warga itu terpaksa dihukum karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara di jalanan pusat kota kawasan ekonomi terpadu.
Pengamatan kieraha.com, ratusan pengendara itu dihukum petugas menggunakan plang nama bertuliskan ‘Saya Melanggar Tidak Menggunakan Masker’ yang digantung di leher.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan menyatakan, penerapan sanksi pendisiplinan masker itu diterapkan agar masyarakat Kota Ternate yang melanggar bisa jera dan malu ketika diberikan sanksi menggantungkan plang nama dengan kalimat tulisan tersebut.
“Dengan harapan kedepan tidak mengulanginya lagi,” ucap Adip, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Ternate, Jumat 21 Agustus.
Adip menjelaskan, ratusan masyarakat yang terjaring dalam operasi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2020 terkait dengan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Usai berikan sanksi kepada masyarakat ini, kemudian diberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Adip.
Adip mengajak warga masyarakat agar tidak menganggap remeh penularan virus tersebut.
“Walaupun pemerintah sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru dan sejumlah sarana publik dibuka, namun penerapan protokol ini perlu dilaksanakan demi kesehatan bersama. Karena tujuan adaptasi ini untuk memulihkan ekonomi di negara ini,” tambah Adip.