Seluruh Pejabat Pemprov Wajib Berkantor di Sofifi Mulai 4 Januari

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (Kieraha.com)

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengeluarkan edaran terkait aktivitas ASN di awal Tahun Baru. Edaran itu ditujukan kepada pejabat struktural untuk melaksanakan aktivitas kantor di Sofifi mulai 4 Januari 2021.

Sekda Provinsi Syamsuddin Abdul Kadir menyebutkan, edaran yang baru dikeluarkan itu berlaku untuk seluruh pejabat dari eselon satu sampai dengan eselon empat.

BACA JUGA

Sekolah Tatap Muka di Ternate Mulai Berlangsung 5 Januari

“Ini karena edaran sebelumnya hanya berlaku untuk pejabat eselon I sampai eselon III, tapi edaran yang baru ini mulai dari eselon I sampai dengan IV wajib masuk kantor di Sofifi,” ujar Syamsuddin, Jumat 1 Januari.

Sementara itu untuk staf pelaksana dan fungsional beraktivitas seperti biasa menggunakan sistem shift. Masuk kantor bergantian untuk ASN ini masih didasarkan dengan peraturan dari pimpinan OPD.

“Bagi yang tidak melaksanakan aktivitas kantor di Sofifi tanggal 4 Januari maka akan terima sanksi,” lanjut Syamsuddin. **

Khaira Ir Djailani