Seorang IRT dan 2 Pemuda di Ternate Ditangkap Dagang Narkoba

Avatar photo
Siaran pers narkoba. (Irawan Lila)

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara kembali meringkus seorang ibu rumah tangga dan dua pemuda di wilayah Kota Ternate yang mengedarkan sabu dan ganja.

Hasil pengungkapan kasus ini dilakukan BNNP Malut berkat kerjasama dengan Bea Cukai Ternate. Tiga orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JI berusia 30 tahun seorang ibu rumah tangga, RF usia 26 tahun sebagai wiraswasta dan IIH berusia 27 tahun seorang pengangguran.

“Para tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan asal Kota Medan,” kata Plt Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Malut, Fatahillah Syukur, Senin 19 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, kronologi penangkapan ibu rumah tangga itu bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan pada tanggal 28 September 2020. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP langsung dikerahkan dan kemudian menyergap tersangka pada saat mengendarai sepeda motor di Ternate Utara.

“Dari tangan tersangka ini diamankan 20 bungkus plastik zipper kecil berisi kristal putih narkotika golongan satu jenis sabu (methamfetamine) 6,08 gram,” kata Fatahillah.

Sementara itu lanjut dia, untuk tersangka RF dan IIH ditangkap petugas di Jalan Kesatria depan Kantor Tiki, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Sabtu 19 September 2020.

“Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu paket kiriman (kardus) yang berisi narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat kurang lebih 458 gram,” tambahnya.

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Irawan Lila
Author