Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
Konferensi pers Kejaksaan Agung/dok istimewa

Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut tidak menutup kemungkinan adanya ancaman maksimal hukuman mati untuk para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Hal tersebut bisa terjadi karena periode tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka terjadi pada saat masa-masa pandemi Covid19, yakni 2018 sampai 2023.

“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita lihat dulu nanti,” ujar Jaksa Agung ST Burhanudin dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis kemarin.

Jaksa Agung akan memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi Covid-19.

“Tentu hukumannya akan lebih berat,” jelasnya.

Berikut daftar tersangka kasus tata kelola minyak mentah sebagai berikut:

Tersangka petinggi Pertamina
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur PT Kilang Pertamina International
4. Agus Purwono – VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Tersangka dari pihak swasta
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak