Polda Maluku Utara kembali menginformasikan sebanyak 28 orang yang diamankan pasca aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja, di Ternate, Kamis, 8 Oktober 2020.
Massa aksi yang diamankan ini sementara menjalani pemeriksaan di Polres Ternate.
BACA JUGA
Demo Tolak Omnibus Law di Ternate Maluku Utara Ricuh
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan menyebutkan, 28 orang yang diamankan ini seluruhnya merupakan mahasiswa aktif dari beberapa perguruan tinggi di Kota Ternate.
“Yang kami amankan 28 peserta unjuk rasa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Adip, melalui keterangannya yang diterima kieraha.com, Jumat siang, 9 Oktober 2020.
Adip menyatakan, puluhan mahasiswa yang diamankan pasca demo tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait pengrusakan fasilitas umum dan pelemparan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas pengamanan demo massa menolak UU itu.
Para mahasiswa yang diamankan ini salah satunya perempuan inisial A, sisanya laki-laki dengan inisial masing-masing OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, dan RWP.
“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan peran dari masing-masing, dan diimbau kepada masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib, apabila tidak tertib akan ditindak tegas,” lanjut Adip.