Pemerintah Kota Ternate mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pada hari pertama penerapan itu, tercatat 19 warga Ternate yang terjaring. Mereka kemudian dikenakan sanksi denda senilai Rp 50 ribu.
Pemberlakukan itu berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 20 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus corona.
BACA JUGA
Tak Pakai Masker di Ternate Siap-Siap Didenda Rp 250 Ribu
Kepala Pelaksana BPBD Kota Ternate, M Arif Gani menyebutkan, pada razia masker di hari pertama penerapan sanksi denda administrasi itu jumlahnya mencapai sebesar Rp 950 ribu.
“Petugas yang terlibat dalam razia wajib masker ini berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, aparat TNI dan Polri. Jadi untuk penyidikannya dilakukan oleh PPNS, sementara dendanya langsung dipungut oleh BP2RD dan disetor langsung ke kas daerah melalui BPRS,” kata Arif, Selasa 1 September.
Arif mengemukakan, operasi penegakan perwali itu akan terus dilakukan. Dengan lokasi yang disasar adalah tempat umum, pusat keramaian, tempat hiburan, dan perhotelan.
“Untuk 19 orang ini ada yang pejalan kaki dan pengendara motor. Ini terdiri 7 orang terkena razia di Pasar Higienis dan 12 orang terkena razia di kawasan Lapangan Salero,” kata dia.
“Jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, kita langsung kenakan denda sesuai peraturan yang ada. Ini karena sudah lama kita sampaikan ke mereka,” sambung Arif.