News  

Oknum Jaksa Buronan di Ternate Akhirnya Ditangkap di Cibubur

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Stephanus Peter Imanuel yang merupakan terpidana kasus narkoba yang bebas berkeliaran akhirnya ditangkap. Mantan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu diringkus di Cibubur, Jawa Barat, Rabu 24 Agustus.

Stephanus diringkus oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri pada tanggal 10 Agustus 2022.

BACA JUGA Polda Maluku Utara Amankan Kiriman Narkoba dari Medan di Lion Parsel Ternate

Dalam kasus ini, Stephanus dijatuhi hukuman pidana 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 miliar.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kg.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedang menyebutkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.

“Untuk itu, kita mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tambahnya.

Terpidana Stephanus akan diterbangkan ke Ternate melalui Bandar Udara di Jakarta. *