News  

Oknum Jaksa di Kejati Maluku Utara Resmi Dipecat

Avatar photo
Aula Fala Lamo Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Stephanus Piter Imanuel alias Steven yang merupakan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Steven yang merupakan mantan jaksa fungsional ini diberhentikan setelah mendapat status sebagai terpidana dengan kekuatan hukum tetap kasus penyalahgunaan narkotika dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate 10 tahun enam bulan penjara dan denda 3 miliar rupiah.

BACA JUGA Janji Kejati Maluku Utara Soal Tersangka Lain di Perusda Ternate

Asisten Intelijen Kejati Malut Efriyanto menyatakan, terpidana Stepanus Peter Imanuel dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetapberdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2212K/Pid.Sus/2022, tanggal 28 Juni 2022.

“Dalam amar putusan, Stepanus dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Saat ini, yang bersangkutan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIa Ternate,” ucap Efriyanto, kepada wartawan, di Kantor Kejati Malut, Rabu 19 Oktober.

Efriyanto menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditentukan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Olehnya, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 296 Tahun 2022 Tanggal 21 September 2022 telah ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” jelasnya.

BACA JUGA Buronan Terpidana Narkoba Akhirnya Dibawa Pulang dan Nginap di Lapas Ternate

Terpidana narkoba ini, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim PN Ternate dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. Terpidana ini kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan upaya banding itu malah menambah massa hukuman dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar.

Terpidana narkoba ini juga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan tuntutan Jaksa dan Pengadilan Tinggi dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.