News  

Pemprov Maluku Utara Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha Berjemaah

Avatar photo
Masjid El Sahaba di Mesir. (Foto Hairil Hiar/Kieraha.com)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara meniadakan pelaksanaan takbir keliling dan Salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah, di tempat ibadah daerah zona merah dan oranye.

Larangan ini dikeluarkan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba melalui Surat Edaran Nomor 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021. Edaran ini ditandatangani di Sofifi tanggal 16 Juli 2021.

Juru bicara gubernur, Rahwan K Suamba menyatakan, surat edaran ini dikeluarkan atas kesepakatan bersama antara bupati dan wali kota, Satgas Covid, MUI dan Kanwil Kemenag.

“Ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Manteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” sebutnya, Jumat malam WIT.

Kesepakatan yang diambil, kata Rahwan, juga disertai dengan data perkembangan kasus aktif corona yang terus mengalami peningkatan hingga bulan Juli saat ini.

“Maka Satuan Tugas Covid-19 Maluku Utara yang diketuai Pak Gubernur mengimbau bahwa pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha tetap dilaksanakan namun dengan jemaah yang terbatas sebagaimana surat edaran yang ditujukan ke bupati dan wali kota,” katanya.

BACA JUGA Catat Anjuran KSOP bagi Pelaku Perjalanan Laut di Maluku Utara

Dalam surat edaran ini menyebutkan, penyelenggaraan Malam Takbiran di Masjid dan Mushola dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah, takbir keliling dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan terbuka juga ditiadakan.

Sedangkan di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan pada wilayah yang berada di zona merah dan oranye.

Pelaksanaan Kurban

Dalam edaran tersebut juga menyebutkan pelaksanaan kurban usai Salat Idul Adha perlu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan virus corona.

Pembatasan itu diantaranya tidak menciptakan kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban; pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia.

Kalaupun pemotongan hewan kurban dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan, maka mengikuti ketentuan penerapan jaga jarak fisik; penyelenggara kurban melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan kurban.

Selain itu juga menerapkan jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban; pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui Ketua RT; petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima; serta setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. **

Apriyanto Latukau