News  

Pendapat Arsul Sani Soal Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers

Avatar photo
Pertemuan Anggota Dewan Pers dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. (Dok Dewan Pers)

Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam RKUHP. Pada Senin sore, 15 Agustus 2022, Dewan Pers menemui Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Gedung DPR, Jakarta.

Arsul Sani, satu-satunya wakil Fraksi PPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli. Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro serta tenaga ahli Dewan Pers Arif Supriyono juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke Fraksi PDIP

“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.

Ia berpendapat, masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjut Asrul, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Asrul juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Ia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Seharusnya, kata Asrul, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, Asrul berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, ia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Sementara itu, Arif Zulkifli kembali menegaskan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.

“Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ujarnya.

Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Sapto menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

BACA JUGA Gejala Otoritarianisme dalam Menyembunyikan Kontroversi RUU KUHP

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM (daftar inventarisasi masalah) 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah Fraksi Gerindra, PDIP, PKB, dan Fraksi PPP.

Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU di Komisi III saat membahas RKUHP ini. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja KUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan dalam RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. *

Ikuti berita tv kieraha di Google News klik di sini