Oknum Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial WZI terpaksa dipolisikan oleh Anggota Polisi Satuan Lalu Lintas, di SPKT Polres Ternate, Sabtu malam, 8 Mei 2021.
“Iya, kita akan segera proses. Anggota saya sudah membuat LP (Laporan Polisi),” jelas Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo, saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
BACA JUGA Besaran Zakat Fitrah dan Pengganti Puasa Ramadan di Ternate
LP yang dibuat Anggota Polisi Lalulintas ini karena oknum pimpinan DPRD tersebut dinilai sudah membahayakan petugas saat menjalankan tugas mengatur lalu lintas.
“Yang bersangkutan sudah menghalangi petugas dan unsur pelanggaran hukum lainnya. (Ini sehingga) anggota saya membuat LP di SPKT,” tambah Setiaji.
Kronologi pimpinan DPRD yang dipolisikan ini berawal dari penertiban parkir liar yang menghambat lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Kampung Pisang, Ternate, Sabtu sore.
Sekitar pukul 17.10 WIT, tepatnya di sebelah Toko Colombus, Anggota Satuan Lalulintas sedang mengatur arus lalu lintas, namun pada saat anggota ini sedang mengatur parkir liar, ada salah satu mobil dengan Nomor Polisi DB 1314 MM yang kemudian diketahui dikendarai oleh oknum pimpinan DPRD itu mengabaikan perintah petugas tersebut.
Petugas Polantas meminta WZI agar menggeser mobil yang dikendarai yang berhenti di badan jalan. Walhasil bersangkutan abai dan melakukan tindakan membahayakan petugas dengan menjalankan mobilnya dan dinilai menabrakkan nya ke petugas yang berada di depan.
“Ini sudah masuk unsur pidana Pasal 282 UU Lalulintas karena menghalangi petugas saat bertugas. Nanti kami proses setelah itu baru kami tilang mobil bersangkutan,” lanjutnya.
Kieraha.com berusaha menghubungi oknum Pimpinan DPRD Maluku Utara, WZI. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon Sabtu malam WIT, belum bersambut.
Rian Basri