Pengadilan Negeri Ternate melaksanakan eksekusi pengosongan barang milik Toko Golden Bakery, di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa 29 Juli 2025.
Eksekusi barang dalam toko penjual ragam jenis roti ini dilakukan berdasarkan perkara Nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024. Selain Golden Bakery, juga terdapat satu bangunan rumah di Kelurahan Maliaro dan bangunan CFC di wilayah Ternate Tengah.
Jefri Pratama, Panitra Muda PN Ternate menyatakan, eksekusi pengosongan barang secara paksa ini dilakukan sesuai SOP dan risalah lelang KPKNL pada 28 Juli 2024 yang dimenangkan oleh Bank Mega.
“Eksekusi ini telah ditelaah dan diberikan teguran dengan memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan, namun karena tidak ada upaya pengosongan (dari pihak pengusaha) sehingga dilakukan upaya paksa,” jelasnya.
Jefri menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi bangunan CFC belum dilakukan saat ini karena proses tanggal eksekusi masih dalam penentuan Ketua PN Ternate.
Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate Lily Aini Saputro Kayo berharap, pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Nilai lelang khusus untuk Toko Golden Bakery senilai kurang lebih Rp 2 miliar, sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,” sambungnya.
Proses eksekusi pengosongan barang di Toko Golden Bakery dilakukan oleh para buruh yang dikawal langsung oleh aparat keamanan dari Polres Ternate. Proses pengosongan ini pun menjadi tontotan warga sekitar. *







