Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pria berinisial AYL alias Aryo, berumur 22 tahun itu diringkus di depan Pelabuhan Perikanan Bastiong, Ternate Selatan, Senin kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Tri Satyadi Artono menyebutkan, terduga tersangka ini diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
“Bersangkutan diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba. Dari informasi itu, anggota langsung ke TKP dan melihat gerak gerik laki-laki yang mencurigakan berjalan kaki mengambil pembungkus rokok di atas jalan raya depan Pelabuhan Perikanan Bastiong Ternate,” katanya, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA Remaja di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Halmahera Barat
Saat diamankan, lanjut Setiadi, anggota langsung menggeledah dan menemukan barang bukti yang diduga ganja sebanyak 2 sachet kecil dimasukkan dalam pembungkus rokok dengan berat 1,85 gram.
“Saat diinterogasi, dia mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang dibeli dengan cara patungan bersama (seorang) temannya berinisial R (23 tahun) yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.