Empat Petahana Kalah Pilkada 2020 di Maluku Utara

Avatar photo
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan istri saat memberikan hak suara di Pilkada Ternate 9 Desember.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara telah selesai. KPUD delapan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sudah menuntaskan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di masing-masing daerah tersebut.

Pleno yang dilakukan secara terbuka itu berakhir di KPU Halmahera Barat dan Kepulauan Sula. Yang sehari sebelumnya pleno sudah selesai di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Kota Ternate.

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara ini masing-masing KPU telah menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak.

Berdasarkan pleno keputusan KPU itu maka ada empat pasangan calon dari petahana bupati dan wakil bupati yang maju dalam perhelatan Pilkada 2020 di Maluku Utara ini, kalah dalam perolehan suara terbanyak. Petahana yang kalah suara dalam pertarungan politik itu adalah Bupati Halmahera Barat Danny Missy, Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando, Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Zulfahri Abd Duwila.

Hasil pleno yang ditetapkan KPUD untuk Kepulauan Sula dimenangkan oleh Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy yang mengalahkan pasangan petahana bupati dan pasangan petahana wakil bupati. Sementara, Pilkada Halmahera Barat juga dimenangkan oleh paslon James Uang dan Djufri Muhamad mengalahkan petahana bupati dan petahana wakil bupati.

Untuk petahana Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen di Pilkada Tidore masih akan memimpin di periode keduanya, kemudian Pilkada Taliabu pun masih diungguli oleh pasangan calon petahana Aliong Mus dan Ramli, juga petahana di Pilkada Halmahera Utara Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi.

Sementara itu, untuk Pilkada Ternate ditetapkan paslon Tauhid Soleman dan Jasri Usman memperoleh suara terbanyak, Pilkada Halmahera Selatan paslon Usman Sidik dan Bassam Kasuba, serta Halmahera Timur dimenangkan oleh Ubaid Yakub dan Anjas.

Beberapa paslon yang kalah perolehan suara hasil pleno di KPUD ini mengatakan akan menggugat hasil keputusan tersebut. Hasil itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. *

Berikut adalah hasil perolehan suara paslon di delapan kabupaten kota yang disahkan KPU:

Sahrul Jabidi I Nurhuda Duwila