5 Poin Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang Dipimpin Kapolda Maluku Utara

Avatar photo
Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko saat menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024. (dok humas)
Polda Maluku Utara menggelar deklarasi damai menghadapi Pemilu Serentak 2024, di Taman Makan Pahlawan Banau Ternate, Jumat malam, 18 Agustus 2023.
 
Deklarasi yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Midi Siawoko dan dihadiri Komisioner KPU beserta Bawaslu selaku penyelenggara dan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 ini, bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, dan sejuk yang tidak berujung permusuhan, kerusuhan, apalagi perpecahan.
 
“Tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tapi juga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak demi mewujudkan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat. Untuk itulah melalui momentum ini, kita (Polda) menggelar deklarasi damai bagi penyelenggara pemilu, Parpol, dan stakeholder,” jelas Kapolda.
 
Berikut adalah lima poin Deklarasi Pemilu Damai di Maluku Utara 2024:
 
1. Bahwa kami peserta pemilu, penyelenggara pemilu, beserta stakeholder akan memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan pemilu damai yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu Provinsi Maluku Utara dan mengawal secara konsisten sehingga pelaksanaannya sesuai amanat deklarasi.
 
2. Siap bekerjasama dengan peserta pemilu, penyelenggara pemilu, beserta stakeholder demi suksesnya pemilu serentak di Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
 
3. Selalu berkoordinasi dan bekerjasama antarsatuan tugas, koordinator lapangan, Unsur TNI dan POLRI, aparat keamanan dan seluruh stakeholder lainnya untuk menjaga berlangsungnya pemilihan umum di Provinsi Maluku Utara dalam keadaan kondusif, serta apabila terjadi pelanggaran siap untuk diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
4. Siap menerima hasil pemilu yang disahkan oleh penyelenggara pemilu Provinsi Maluku Utara sesuai proses yang terbuka dan benar serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
5. Siap berkomitmen untuk menjaga asas-asas pemilu yang Luber dan Jurdil di Provinsi Maluku Utara. *