Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 6 kepala daerah dari Maluku Utara, pada saat deklarasi mendukung pasangan capres nomor urut 1, Jokowi-Ma’ruf, di Rumah Aspirasi 01, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Masalah itu kita sudah telaah, artinya deklarasi yang dilakukan hal yang wajar, tidak masalah sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, sepanjang bukan prosesi kampanye,” kata Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, ketika dikonfirmasi Kieraha.com, usai menghadiri kegiatan perkemahan Adhyasta Pemilu oleh Bawaslu Kota Ternate, di lokasi bumi perkemahan, Gambesi, Ternate Selatan, Ternate, Jumat malam, 22 Februari 2019.
BACA JUGA
KPU Tunggu Hasil Pemeriksaan 6 Kepala Daerah di Maluku Utara
Muksin menyatakan, deklarasi yang dilakukan tersebut tidak dalam suasana kampanye. “Kalau kampanye maka harus cuti,” lanjut dia.
“Dalam UU menyebutkan Kepala Daerah boleh menjadi tim sukses dan tim kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, menghindari penyampaian pandangan atau program yang menguntungkan pasangan calon atau partai politik tertentu.”
Enam kepala daerah tersebut adalah Bupati Pulau Morotai, Bupati Pulau Taliabu, Bupati Halmahera Barat, Bupati Kepulauan Sula, Bupati Halmahera Utara, dan Wali Kota Tidore Kepulauan. Juga wakil rakyat provinsi di antaranya Ketua DPRD Malut.