Badan Pengawas Pemilu memiliki enam variabel untuk mengidentifikasi TPS yang dianggap rawan pada saat pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Serentak 2018.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengemukakan, enam variabel tersebut meliputi akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye politisasi SARA di sekitar lokasi TPS.
Muksin mengatakan identifikasi TPS rawan dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 Juni.
“Sasarannya pada sejumlah potensi pelanggaran yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara, yang berakibat terganggunya jaminan hak pilih, integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, serta integritas hasil pemungutan suara,” katanya di Ternate Senin (4/6/2018).
Muksin menyatakan, hasil identifikasi TPS yang dianggap rawan tersebut nantinya akan diumumkan kepada stakeholder maupun pasangan calon Pilgub Malut 2018.
“Ini juga sebagai bekal Panwaslu Kabupaten Kota. Selanjutnya pada jajaran pengawas di bawahnya tinggal mengawasi tahapan yang akan berlangsung tersebut,” katanya lagi.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi