Sejumlah Parpol Keciprat Ratusan Juta dari APBD Maluku Utara

Avatar photo
Ilustrasi partai politik/Liputan6.com/Hairil Hiar

Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara menggelar silaturahmi dan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik, di ruang rapat Lantai IV Kantor Gubernur Malut, Jalan Raya Lintas Halmahera, Oba Utara, Kamis 1 September.

Fatah S Adam, ketua panitia, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan serah terima ini dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 16 Tahun 2018 kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

BACA JUGA Pengakuan Kota Jaringan Global Magellans bagi Tidore

“Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 213/3334/Polpum Tanggal 18 Maret 2021 perihal pelaksanaan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2022,” ujar Fatah.

Sebanyak 13 dari 16 parpol, lanjut Fatah, yang mengikuti pemilihan tahun 2019 kemarin memperoleh batuan ini. Diantaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, Hanura, Perindo, PBB, Partai Berkarya, PKB dan Partai Garuda.

Samsuddin Abdul Kadir, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, yang mewakili gubernur dalam sambutannya mengatakan, bantuan keuangan yang diberikan ini bersumber dari APBD.

"Diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Maluku Utara," jelasnya.

Adapun penghitunganya, kata Samsuddin, berdasarkan pada jumlah suara sah yang ditetapkan oleh KPUD pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

BACA JUGA Manuver Politik Bupati Halmahera Tengah Maju Pilgub 2024

Ia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2018 bahwa bantuan keuangan ini digunakan untuk operasional sekretariat serta diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik untuk anggota partai dan masyarakat.

"Seperti kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop serta kegiatan partai politik lainnya," tambah Samsuddin.