Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 di Maluku Utara saat ini mulai ramai bermunculan. Dari sejumlah daftar nama bakal calon itu, terdapat sebanyak tujuh kepala daerah aktif yang siap maju kembali untuk memimpin pada periode keduanya.
Bakal calon petahana itu berasal dari tujuh kabupaten kota. Masing-masing adalah Bupati Danny Missy di Kabupaten Halmahera Barat, Frans Manery di Kabupaten Halmahera Utara, Bahrain Kasuba di Kabupaten Halmahera Selatan, Muhdin Mabud di Halmahera Timur, Hendrata Thes di Kabupaten Kepulauan Sula, Aliong Mus di Kabupaten Taliabu, dan Kapten Ali Ibrahim di Kota Tidore Kepulauan.
Dari nama-nama kepala daerah petahana itu, sebagian besarnya sudah mengantongi tiket alias rekomendasi dari DPP partai politik untuk menuju kontestasi Pilkada 2020 yang akan dihelat serentak pada 9 Desember, di 270 daerah termasuk 8 di antaranya di Maluku Utara.
Adanya kepala daerah yang maju pada periode keduanya itu, tentunya sesuai ketentuan yang ada maka kepala daerah aktif ini harus melepaskan sisa masa jabatannya. Sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara langsung pun menyiapkan karateker untuk kekosongan jabatan dari kepala daerah itu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi mengemukakan, petahana yang maju Pilkada Serentak 2020 itu harus cuti selama 71 hari. Pelaksanaan masa cuti kepala daerah aktif itu dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Secara otomatis diperlukan adanya Pelaksana Tugas atau Karateker Kepala Daerah untuk masing-masing daerah yang kepala daerah nya menjadi peserta pilkada tahun ini,” ujar Masita, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Rabu 12 Agustus 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsuddin Abdul Kadir mengatakan Pemprov Maluku Utara akan mengusulkan pengisian jabatan karateker di tujuh daerah tersebut jika kepala daerah nya sudah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon peserta pilkada.
“Yang itu masih akan dibahas di internal pemprov. Prinsipnya karateker yang diusulkan dan ditugaskan itu setelah petahana ditetapkan sebagai peserta pilkada. Namun sepanjang Kepala Daerah itu (yang mencalonkan diri) belum ditetapkan sebagai calon maka itu belum bisa diusulkan,” tambahnya.
Irawan Lila