Akademisi Sebut Pencatutan Foto Bacaleg PAN Tidore Ada Unsur Kesengajaan

Avatar photo
Dr Isra Muksin. (dok pribadi)

Polemik dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang mencatut foto dan nama yang diupload dalam Daftar Calon Sementara Bacaleg Kota Tidore Kepulauan dari Partai PAN, mendapat sorotan Akademisi Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan.

Dr Isra Muksin, Wakil Rektor III Universitas Bumi Hijrah, menilai ada unsur kesengajaan dari partai politik, KPU dan Bawaslu Kota setempat.

BACA JUGA KPU dan Bawaslu Temukan Data Bacaleg PAN Tidore Bermasalah

“Untuk partai politik, unsur kesengajaannya adalah karena kekurangan Bacaleg sehingga sengaja mengupload nama dan foto yang berbeda, dengan harapan mengelabui penyelenggaraan. Sedangkan unsur kesengajaan dari KPU adalah proses verifikasi secara berjenjang, tapi anehnya tidak ditemukan pada saat pendaftaran, masalah ini terungkap setelah ada DCS. Untuk unsur kesengajaan yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya adalah tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga ini tidak diketahui,” jelas Isra, ketika dikonfirmasi, Sabtu siang Waktu Indonesia Timur.

Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu gamang, karena pada saat Bacaleg membuat SKCK, suket narkoba, SKD dan beberapa surat lain sebagai syarat Bacaleg 2024 itu tidak bisa diwakili. Anehnya, lanjut Isra, yang bersangkutan ini memiliki seluruh dokumen yang disyaratkan dalam Bacaleg.

“Olehnya itu, saya mempertanyakan instansi bersangkutan yang mengeluarkan surat keterangan seperti RSUD Tidore, BNN, Polres Tidore, dan lainnya,” ujar dia.

Isra meminta, KPU Kota Tidore tegas dalam mengambil keputusan sehingga dapat melahirkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

“Jika KPU Tidore tidak tegas atau meloloskan yang bersangkutan dalam DCT maka kinerja KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan dan dievaluasi dan harus diadukan ke DKPP,” lanjutnya.

BACA JUGA Pemilik Foto Bacaleg PAN Tidore Resmi Mengadu ke Bawaslu

Isra menganggap, KPU dan Bawaslu terkesan pilih kasih dalam menjalankan tugas kepemilaun, mestinya KPU dan Bawaslu netral sehingga menciptakan dinamika politik yang sehat.

“Jika parpol tersebut tidak memenuhi syarat maka KPU dan Bawaslu Tidore harus menggugurkan yang bersangkutan, bahkan ada sanksi bagi parpol sehingga tidak terjadi ketersinggungan bagi parpol yang lain,” sambungnya. *