Akademisi Unkhair Soroti Kinerja ASN Pemprov Maluku Utara di Sofifi

Avatar photo
Kantor Gubernur Malut di Sofifi/kieraha.com

Kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mendapat sorotan. Kali ini dari kalangan Akademisi Fakultas Hukum Unkhair.

Aktivitas kantor PNS yang dinilai kurang maksimal di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara itu penyebab salah satunya karena masih ada yang pulang pergi kantor dari dan ke Sofifi.

BACA JUGA Seluruh Pejabat Pemprov Wajib Berkantor di Sofifi Mulai 4 Januari

Abdul Kadir Bubu, Akademisi Universitas Khairun Ternate, menyampaikan bahwa disiplin PNS Pemprov Maluku Utara perlu ditangani serius oleh gubernur dan wakil gubernur.

“Soal dispilin pegawai ini pernah disampaikan gubernur pada awal bulan Januari 2021. Ini disampaikan melalui edaran yang ditujukan kepada pejabat struktural untuk melaksanakan aktivitas kantor di Sofifi mulai tanggal 4 Januari 2021. Namun kenyataannya, aktivitas PNS terlihat belum maksimal, hingga jelang pelaksanaan STQ Nasional 2021, barulah aktivitas para PNS ini ramai. Namun pasca STQ, pelayanannya kembali menurun,” ujar Abdul Kadir, ketika dihubungi kieraha.com, melalui telepon, di Ternate, Minggu sore, 26 Desember 2021.

Dade, begitu disapa menyebutkan, bagaimana mungkin aktivitas pemerintahan berjalan normal kalau para PNS yang berkantor hanya ramai pada hari Senin sampai Rabu.

“Ini tidak dibenarkan, menyalahi, melanggar disipilin pegawai. Karena itu, kepada gubernur, bagi para pegawai yang model begini mesti ditertibkan, dengan menggunakan pendekatan aturan. Pimpinan SKPD yang kedapatan tidak disipilin, mesti diberhentikan,” tutur Dade.

Ia menyarankan, gubernur agar menggunakan pendekatan reward and punishment.

“Bagi PNS yang berkantor penuh di Sofifi perlu diberikan tunjangan, dan bagi PNS yang tidak disipilin mestinya diberikan sanksi. Sudah saatnya Pak Gubernur menindak tegas PNS yang tidak disiplin, menggunakan pendekatan norma, sehingga pegawai itu jerah,” lanjutnya.

Dade menambahkan, seharusnya dengan fasilitas perumahan ASN yang sudah disediakan saat ini, membuat para PNS Provinsi menetap dan aktif melaksanakan aktivitasnya di Sofifi.

“Karena setiap PNS ini digaji oleh negara menggunakan uang rakyat, oleh karenanya harus menunjukan pelayanannya yang maksimal kepada masyarakat di sana,” sambungnya.

Terkait Pernyataan Muhammad Sinen
Muhammad Sinen. (kieraha.com)
Muhammad Sinen. (kieraha.com)

Dade menambahkan, adanya pernyataan Muhammad Sinen selaku ketua partai politik terkait dispilin PNS di Sofifi perlu diselesaikan oleh Gubernur Maluku Utara.

“Jadi pernyataan ini harus dipahami dalam konteks sebagai ketua partai politik, karena dia juga turut menyampaikan janji ke publik yang berhubungan dengan disiplin PNS,” ucapnya.

Dade menyatakan, saat kampanye gubernur, Muhammad Sinen adalah tim kampanye calon gubernur kala itu, dan janji itu bersamaan dengan tim kampanye gubernur yang pada saat itu di dalamnya adalah ketua partai politik yang saat ini juga sebagai Wakil Walikota Tidore.

“Sehingga janji kampanye itu mestinya diwujudkan. Apa yang disampaikan oleh wakil walikota dalam konteks (sebagai ketua partai politik) itu tidak ada masalah. Sehingga itu perlu ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pak Gubernur. Karena pernyataan yang disampaikan itu kapasitasnya selaku ketua partai dan tim kampanye,” jelas Dade.

BACA JUGA Alasan Muhammad Sinen Minta Gubernur Tertibkan ASN Malas Berkantor di Sofifi

Karena itu, lanjut Dade, yang disampaikan Ketua DPD PDIP itu tidak perlu dipolemikkan.

“Kalau kapasitasnya hanya wakil walikota maka domainnya hanya pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan, tapi kapasitasnya ini adalah ketua partai dan paling utama adalah sebagai ketua partai pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur (terpilih saat ini), maka selaku Akademisi melihat tidak ada yang salah. Apalagi disiplin PNS ini janji politik saat kampanye secara bersama-sama dan menjanjikan secara bersama-sama dengan gubernur yang menjadi calon gubernur, sehingga janji kampanye itu yang belum terealisasikan dalam pandangan ketua partai maka itu harus segera diselesaikan oleh gubernur,” tutup Dade.

Tanggapan Pemprov Malut
Pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. (Kieraha.com)
Pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. (Kieraha.com)

Gubernur Abdul Gani Kasuba, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba, sebelumnya menjelaskan, disiplin ASN memang sudah dirapatkan oleh gubernur setelah disentil oleh Wakil Walikota Tidore saat acara Pembukaan Festival Doe-Doe, pada 22 Desember 2021 kemarin.

Menurut Rahwan, kedisiplinan PNS lingkup Pemprov Malut ini terlihat tidak maksimal karena dipengaruhi oleh cuaca buruk di bulan Desember.

“Pak Gubernur bilang bahwa itu sudah menjadi kewajiban, baik melalui edaran maupun tidak, setiap pegawai pemprov wajib berkantor seperti biasa di Sofifi,” kata Rahwan.

Untuk itu, sambung Rahwan, gubernur menyampaikan bahwa awal tahun 2022 nanti semua PNS Pemprov Malut wajib melakukan aktivitas kantor di Sofifi. *

========
Datang dan ramaikan Festival Doe-Doe Guraping 2021. Artikel lengkapnya klik di sini