Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara yang masih kedapatan malas melakukan aktivitas kantor di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Kurangnya kedisiplinan pegawai di lingkup Pemprov Malut ini disampaikan langsung oleh Muhammad Sinen, selaku ketua partai politik yang mengusung Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali saat maju mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
BACA JUGA Mendagri Tito Karnavian Bakal Evaluasi Capaian Vaksinasi di Maluku Utara
Pernyataan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara itu pun disampaikan secara langsung kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, saat menghadiri acara Pembukaan Festival Doe-Doe, di Kelurahan Guraping, Oba Utara, Tidore Kepulauan, Rabu 22 Desember.
Wakil Walikota Tidore Kepulauan itu menyatakan, kurangnya disiplin ASN di Pemprov Malut terlihat nyata, karena sebagian besar merupakan warga yang berdomisili di Kota Ternate dan pergi pulang kantor dari Sofifi tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
“Saya, bahkan teman-teman sendiri bisa melihat itu, pegawai di Pemprov Malut kalau lagi naik speedboat dari Ternate jam 10, kadang jam 11 siang, dan pada saat jam 2 sampai setengah 3 sore mereka sudah pulang ke Ternate,” ucap Sinen, ketika dikonfirmasi, Rabu.
Ia meminta, kepada pimpinan OPD agar lebih tegas dalam memberikan sanksi.
“Karena kepala dinas itu adalah gubernur, contohnya Kadis Pariwisata, dia adalah gubernur di bidang pariwisata, makanya kalau dia buat salah maka nama baik Pak Gubernur yang akan tercoreng,” lanjutnya.
Kurangnya kedisplinan ASN ini, menurut Sinen, bagian dari kelalaian Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Malut. Sehingga, pimpinan kepegawaian itu harus turun setiap saat mengecek aparaturnya. Setelah itu barulah melakukan evaluasi terhadap setiap ASN yang kedapatan malas atau terlambat masuk kantor.
“Dulu kalau PP Nomor 53 itu, terhitung sebanyak 46 kali dalam setahun tidak berkantor bisa dipecat, tapi sekarang ini beberapa minggu saja tidak masuk maka sudah bisa diberikan sanksi tegas. Inilah yang tidak pernah dilakukan oleh BKD akhirnya nama Pak Gubernur yang terbawa-bawa,” katanya.
Selain pimpinan OPD, Sinen juga meminta Wakil Gubernur M Al Yasin Ali agar bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN ini.
“Karena kedisiplinan ASN merupakan tanggung jawab Pak Wakil Gubernur. Jadi ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kondisinya memang seperti itu. Tujuan saya ini bukan karena sentimen tapi untuk memperbaiki. Saya tidak mungkin bicara seperti ini kalau kantor gubernur bukan di wilayah Tidore. Saya tidak akan bicara seperti ini kalau bukan sebagai ketua partai pengusung yang memenangkan pasangan tersebut,” jelas Sinen.
Bahkan, lanjut Sinen, kedisiplinan ASN berkantor di Sofifi sesuai jam kerjanya ini merupakan bagian dari komitmen PDI Perjuangan bersama massa rakyat yang memilih Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali. Agar setelah terpilih bisa mendisplinkan ASN berkantor di Sofifi.
“Ini merupakan janji politik mereka berdua saat maju mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur. Ini komitmen awal, karena dari awal saya sudah sampaikan, hanya saja tidak pernah berjalan, sehingga warga di Sofifi kemudian menagih janji itu ke saya, makanya saya juga harus sampaikan ke mereka dan mereka tidak boleh tersinggung,” tambahnya.
Tanggapan Pemprov
Gubernur Abdul Gani Kasuba, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba menyatakan, disiplin ASN memang sudah dirapatkan oleh gubernur setelah disentil oleh Wakil Walikota Tidore saat acara Pembukaan Festival Doe-Doe.
“Iya, tadi ada rapat dengan pimpinan OPD. Itu setelah disentil oleh Pak Wakil Walikota Tidore. Sehingga rapat itu menindaklanjuti apa yang telah disampaikan,” katanya.
Menurut Rahwan, kedisiplinan ASN Pemprov Malut yang terlihat tidak maksimal akhir-akhir ini karena dipengaruhi oleh cuaca buruk di bulan Desember.
“Pak Gubernur bilang bahwa itu sudah menjadi kewajiban, baik melalui edaran maupun tidak, setiap pegawai pemprov wajib berkantor seperti biasa di Sofifi,” katanya.
Untuk itu, sambung Rahwan, gubernur menyampaikan bahwa awal tahun 2022 nanti semua ASN Pemprov Malut wajib melakukan aktivitas kantor di Sofifi.