Masa kampanye Pilgub Maluku Utara 2018 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1439 Hijriah menjadi ikhtiar tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Muksin Amrin mengingatkan agar seluruh pasangan calon di daerah itu patuh terhadap aturan kampanye selama puasa ramadan.
Muksin menyatakan, aturan kampanye di bulan puasa, paslon dilarang membagikan sembako, infak, dan sedekah dengan dalih mengharapkan ridho Allah SWT.
“Sebab sudah pasti dalam pemberian tersebut akan mengharapkan pemilih memilih pasangan calon. Kampanye bisa dilakukan sepanjang itu tidak melanggar,” kata Muksin beberapa waktu lalu.
Muksin mengatakan waktu kampanye di bulan puasa dilakukan pada malam hari, setelah shalat tarawih dan berjarak jauh dari lokasi masjid. Hal itu dilakukan karena dalam waktu yang bersamaan ada tadarus Alquran yang dilakukan di masjid.
Dia menyatakan, apabila dalam kampanye ada paslon atau tim paslon membagikan sedekah dalam bentuk sembako maka dikategorikan money politic.
“Ini menjadi kewenangan Bawaslu melakukan penindakan. Intinya kampanye itu menyampaikan visi misi paslon. Kita berharap paslon tidak melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan aturan kampanye selama ramadan,” sambung dia.
Anggota KPU Malut Buchari Mahmud mengimbau, kepada paslon agar memahami semua aturan yang ditetapkan dalam PKPU tentang kampanye tersebut.
“Prinsipnya KPU Malut akan tetap berpatokan pada norma-norma yang sudah diatur dalam PKPU terkait larangan dalam kampanye di bulan puasa,” katanya lagi.
Munawir Taoeda