Bawaslu Malut Bersiap Hadapi 9 Pokok Permohonan Hasil Sengketa Pilkada di MK

Avatar photo
Ketua Bawaslu Muksin Amrin.

Sebanyak sembilan pokok permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menyebutkan, sembilan pokok permohonan ini terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan dan Ternate.

BACA JUGA

Eks Pengungsi Konflik Maluku Utara Gelar Rapat Akbar di Halmahera

“Seluruhnya 1 permohonan, terkecuali Halmahera Timur 2 permohonan,” kata Muksin, di Ternate, Sabtu 9 Januari 2021.

Muksin menyatakan, setelah menerima laporan dari Bawaslu RI ini, Bawaslu di Maluku Utara sudah menyusun keterangan terhadap jawaban pokok masing-masing pemohon, karena pada sidang sengketa di MK yang dijadwalkan tanggal 26 hingga 29 Januari ini dalam sidang pendahuluan diminta keterangan dari pihak Bawaslu.

“Sehingga Bawaslu sudah menyiapkan diri dalam rangka menyusun keterangan terhadap jawaban pokok permohonan itu, yakni menjelaskan pokok permohonan pemohon, penanganan pelanggaran, dan aspek pengawasan,” ujar Muksin.

Ia menambahkan, mulai tanggal 11 Januari ini, Bawaslu sudah bisa merampungkan keterangan tersebut untuk diselesaikan oleh Bawaslu RI paling lambat hingga 25 Januari dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi disertai bukti-bukti yang diajukan.

“Mungkin di setiap kabupaten atau kota memiliki permohonan yang berbeda-beda, sehingga dokumen Form C 1 Hasil KWK, Form D KWK dan B KWK juga dimasukkan ke MK sebagai alat bukti,” tambahnya.

Sahrul Jabidi