Gubernur Gani Kasuba ‘Dukung’ Balon Pilkada di Maluku Utara

Avatar photo
Tangkapan layar video yang beredar di media sosial.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2020 secara serentak akan dihelat pada 9 Desember nanti. Untuk wilayah Maluku Utara terdapat delapan kabupaten kota yang menggelar pilkada ini. Waktu pemilihan ini masih lima bulan lagi, namun sudah ada pernyataan Gubernur Abdul Gani Kasuba mendukung salah satu kandidat.

Lewat video yang beredar di media sosial, orang nomor satu di provinsi itu menyatakan, mendukung pasangan calon petahana Bahrain Kasuba dan Lutfhi Machmud yang maju di Pilkada Halmahera Selatan.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, salam sejahtera untuk kita semua, Abdul Gani Kasuba, pribadi pada Pilkada 2020-2024 sudah punya pilihan mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud sebagai calon bupati dan wakil bupati 2020-2024,” ucap gubernur dalam video berdurasi 1 menit 20 detik, Rabu malam, 12 Agustus.

Dalam video tersebut, gubernur meminta, selain kandidat yang dipilihnya itu, mohon dipilih juga calon kandidat yang lain yang bakal maju dalam perhelatan tersebut.

Menurutnya, penyataan yang dilontarkan ini merupakan hak politik setiap orang.

“Karena setiap orang punya hak memilih siapa pun dia yang dia kehendaki, dan saya sekali lagi tetap mendukung Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud sebagai calon bupati dan wakil bupati tahun 2020-2024, insha Allah, mudah-mudahan bisa melanjutkan pembangunan yang ada di Halmahera Selatan kedepan, terima kasih,” lanjut gubernur.

Menanggapi video itu, Ketua Bawaslu Muksin Amrin menyatakan, pernyataan Abdul Gani Kasuba selaku gubernur atas calon kandidat tersebut berpotensi melanggar UU.

“Ini berpotensi melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan pasangan calon dan merugikan pasangan calon yang lain dengan ancaman hukuman pidana 6 bulan,” ucapnya.

“Jadi kalau dilihat video pernyataan gubernur itu muatannya adalah membuat keputusan mendukung salah seorang bakal calon. Sehingga pernyataan itu berpotensi melanggar, sebab saat ini KPU sendiri belum menetapkan peserta pasangan calon tersebut,” lanjut Muksin.

Menurut Muksin, pernyatan gubernur itu tidak lazim disampaikan jelang pendaftaran, sebab nantinya dapat mempengaruhi netralitas ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Oleh karena itu, kami imbau agar gubernur berhati-hati mengungkapkan sesuatu yang berkaitan dengan dukungan calon kepala daerah, silakan nanti ada media yang disediakan, yakni kampanye yang digelar pada 26 September dengan mekanisme cuti,” sambungnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi Gubernur Maluku Utara terkait pernyataan yang disampaikan tersebut. Namun upaya konfirmasi melalui telepon ini belum bersambut.

Irawan Lila
Author