Hanya PDIP dan Golkar yang Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilgub Maluku Utara

Avatar photo
Reni SA Banjar/kieraha.com

PDIP dan Golkar bebas mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain di Pilgub Maluku Utara. Ini setelah KPU Provinsi Malut mengumumkan ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, di Ternate, Sabtu 24 Agustus 2024.

KPU Malut menetapkan syarat minimal pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu hanya butuh 10 persen suara dari total suara sah hasil Pemilu DPRD Malut 2024 lalu.

Reni Banjar, Anggota KPU Malut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyatakan, penetapan syarat minimal pencalonan kepala daerah di Pilgub Malut ini dilakukan dengan menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Surat dari penyelenggara pemilu tersebut mengatur tentang teknis pendaftaran calon kepala daerah yang tahapannya akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada 2024,” jelas Reni, begitu dikonfirmasi kieraha.com, Sabtu sore.

Infografis Suara Sah Hasil Pemilu DPRD Malut/kieraha.com

Reni menambahkan, Surat KPU Malut Nomor: 8/PL.02.2-Pu/82/2.1/2024 ini mengumumkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengusulkan calon kepala daerah di Pilgub Malut jika memperoleh suara sah minimal 71.836.

Adanya keputusan ini tentunya membawa angin segar bagi parpol perolehan suara sah terbanyak di DPRD Malut. Begitupun dengan parpol tanpa kursi di DPRD Malut dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan tersebut.

“Ini sudah kami sosialisasikan ke partai politik, terkait Surat KPU Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut yang tahapannya akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024,” sambungnya.