Jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Berakhir Tahun Ini

Avatar photo
Gubernur Abdul Gani Kasuba. (Haryani Rajilun/kieraha.com)

Abdul Gani Kasuba akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara pada tahun ini. Purna tugas gubernur dua periode itu berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota hasil pemilihan (kepala daerah) tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Yang mana, Abdul Gani Kasuba terpilih sebagai gubernur bersama AL Yasin Ali sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada Pemilihan Gubernur Tahun 2018 lalu. Pasangan kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia itu kemudian dilantik pada 2019.

BACA JUGA Ironi Sekolah di Oba: Prestasi Gemilang meski Kerap Absen Akibat Jalan Berkubang

Selanjutnya, pada ayat 9 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat 5, diangkat Penjabat Gubernur sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub hasil Pemilu 2024.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Ayat 10 Pasal 201 pada UU tersebut, yang dikutip kieraha.com, Kamis 19 Januari 2023. *