DKPP resmi memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sanksi etik yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini resmi ditetapkan setelah dibacakan di sidang kode etik penyelenggara pemilu, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
BACA JUGA
Gubernur Maluku Utara Ajak Petahana yang Baru Selesai Cuti Tetap Netral
Sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Dr Ida Budhiati, dan Anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo dan Dr Alfitra Salam ini, juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian kepada Yaret Colling dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad dan Khalid A Rajak selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu DKPP memerintahkan kepada Teradu I sampai dengan Teradu V tersebut untuk membatalkan dukungan PKPI Halmahera Selatan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada 2020 di Halmahera Selatan sebelum tanggal 9 Desember 2020, serta melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP RI.
Juga Jabatan Ketua Bawaslu Dicopot
Dalam sidang kode etik tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu VII Asman Jamel selaku Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VIII Rais Kahar selaku Anggota Bawaslu Halmahera Selatan.
Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu di Halmahera Selatan ini karena mereka didalilkan telah menolak pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan para Teradu tersebut diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran ada dugaan penggunaan ijazah palsu.
Selain memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu tersebut, DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sebelumnya mereka dilaporkan oleh Bahrain Kasuba, Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan melalui kuasanya Bambang Widjojanto dkk terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis atau juknis yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 ini, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang kode etik penyelenggara pemilu ini dapat menontonnya melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP. **
Sahrul Jabidi