Kewenangan Pengawas Pemilu Bertambah

Avatar photo

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang sementara dibahas oleh DPR bersama pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota untuk mewujudkan politik berkualitas dan berintegritas.

Sultan Alwan, Ketua Bawaslu Maluku Utara, mengemukakan dalam RUU Pemilu, Bawaslu dan jenjang di bawahnya bertambah kewenangannya, terutama soal penanganan pelanggaran pemilu baik secara administrasi, pidana maupun kode etik.

BACA JUGA

Jurus Benny Bangun Morotai Lebih Bagus

DPRD Malut Sahkan Tiga Ranperda

“Bahkan ada kewenangan baru untuk melakukan diskualifikasi dalam konteks tim pasangan calon yang ditemukan membagi-bagikan uang. Artinya kewenangan baru ini dapat menyelesaikan sengketa dan bisa mendiskualifikasi pasangan calon,” ujar Sultan, di Ternate, beberapa waktu lalu.

Kewenangan baru Bawaslu ini, kata Sultan, disebut di dalam rancangan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam rancangan tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan ketika terbukti melakukan tindakan politik uang.

Sultan mengatakan RUU Pemilu juga meningkatkan otoritas Bawaslu, yang mana setiap rekomendasi Bawaslu bersifat putusan yang harus ditindaklanjuti oleh peserta pemilu.

“Bahkan kata rekomendasi di dalam rancangan itu sudah bersifat putusan, putusannya semakin kuat. Karena itu, kewenangan Bawaslu mulai besar,” tambahnya.

Author: Putri Ways

Editor: Putri Ways