Komisi II DPRD Malut Serap Aspirasi Warga Gane Timur Menolak Sawit

Avatar photo

Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara mengunjungi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat, 16 Maret 2018. Kunjungan tersebut merupakan respon DPRD terhadap surat warga yang menolak keberadaan kebun sawit.

Sebanyak 9 anggota DPRD yang menyambangi secara langsung warga masyarakat setempat. Mereka menyerap beberapa persoalan yang menjadi keluhan warga di sana. Pada pertemuan yang digelar di aula Kantor Desa Kotaloow, itu dihadiri kepala kecamatan, para kepala desa, tokoh agama, pemuda dan perwakilan warga desa.

Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rais Sahan Marsaoly dengan rombongan sekretaris komisi Iskandar Idrus, anggota di antaranya Rahmi Husen, Mansur Sangaji, Jarsey Roba, Anjas Taher, Risdon Sapan dan Raden Winarni Safitri.

Dalam pertemuan itu, terkuak beberapa kejanggalan yang menjadi keresahan warga setempat, di antaranya soal tahapan pembuatan dokumen izin perusahaan dan Amdal milik PT Nusa Pala Nirwana, selaku perusahaan yang akan membangun perkebunan sawit di sana.

BACA JUGA

Sanksi Berat Penjahat Lingkungan

Seluruh warga dan pemerintah kecamatan dari perwakilan 12 Desa mempertanyakan keberadaan hutan lindung di wilayah Gane Timur seluas 77.21 hektare yang masuk dalam wilayah izin perkebunan sawit perusahaan tersebut.

Warga di sana bilang, pada areal lahan perusahaan kayu PT Surya Kirana Dutamas yang sebelumnya beroperasi di wilayah hutan yang sama tidak melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) setelah operasi perusahaan kayu itu dilaksanakan.

“Padahal sebelum perusahaan ini masuk di wilayah kami, Desa kami tidak pernah banjir. Sekarang hampir setiap tahun desa kami tergenang banjir. Bahkan sekolah dan tempat bermain anak-anak kami pun tergenang banjir,” kata Harid Munandar, warga Desa Kotaloow, Kecamatan Gane Timur, dalam tatap muka bersama DPRD.

Pertemuan Komisi II DPRD Malut dengan warga Gane Timur di Desa Kotaloow, Jumat (16/3/2018)

Camat Gane Timur, Amin Muhid menyatakan, pada pertemuan yang disponsori Front Pemuda Peduli Gane Timur itu dirinya bersama warga menyetujuinya.

Alasan dirinya bersama warga setempat menolak keberadaan perusahaan perkebunan sawit itu karena akan mengancam lingkungan hidup dan kebun kelapa milik mereka.

Dia mengatakan keberadaan izin yang dikeluarkan pemda setempat itu sebelum dirinya menjabat camat. “Saya sebelumnya tidak tahu soal izin atau Amdal dari perusahaan sawit yang akan beroperasi di sini. (Karena saya sendiri baru) menjabat 2 tahun dari 2016,” kata Amin saat dikonfirmasi Kieraha.com, Jumat sore.

Berdasarkan izin wilayah operasi perusahaan tersebut yang menjadi sasaran utama dari dampak lingkungan yang ditakuti warga adalah wilayah hutan Gane Timur yang membawahi 12 Desa.

“Jumlah Desa di Gane Timur itu ada 12. Untuk dampak lingkungan yang akan dirasakan itu di Desa Fida dan beberapa Desa lainnya (yang wilayahnya masuk areal perkebunan sawit),” kata dia.

Hasil dari pertemuan itu, seluruh warga di sana meminta kepada pemerintah provinsi agar meninjau kembali izin perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pertemuan Komisi II DPRD Malut dengan warga Gane Timur di Desa Kotaloow, Jumat (16/3/2018)

Warga meminta izin peralihan wilayah perusahaan kayu yang akan dipakai menjadi lahan perkebunan sawit itu agar tidak dilanjutkan lagi oleh perusahaan sawit PT Nusa Pala Nirwana.

“Kami tidak mau nasib kami seperti di Gane Dalam. Karena sebelum perusahaan sawit di sana masuk di Gane Dalam, warga Gane Dalam tidak pernah naik (manjat) kelapa di kebun kami, tetapi setelah kebun sawit masuk, sekarang setiap panen kelapa, warga atau pemuda-pemuda dari Desa Gane Dalam berbondong-bondong menawarkan jasanya naik kelapa di kebun kami,” kata Harid menambahkan.

“Kami mau PT Nusa Pala Nirwana yang akan menanam sawit di wilayah hutan Gane Timur itu dibatalkan. Kami harap DPRD bisa melanjutkan ini ke pemerintah provinsi.”

Komisi II DPRD Malut menampung semua aspirasi warga tersebut. Rais Sahan Marsaoly mengemukakan, Komisi II akan segera melakukan rapat setelah kembali ke Sofifi, ibu kota provinsi Maluku Utara. Agendanya, DPRD provinsi akan memanggil PT Nusa Pala Nirwana dan PT Surya Kirana Dutamas untuk permalasahan tersebut.

“Setelah itu kami akan rapat dengan pemerintah provinsi melalui instansi terkait, di antaranya Badan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, serta Kehutanan.”