Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara menggelar Bimtek Terpadu bertajuk Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilgub Malut 2018, di Ternate, Minggu (3/6/2018).
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengemukakan, sukses dan tidaknya suatu pemilihan kepala daerah tergantung pada penyelenggara pemilu tersebut.
Panwas beserta jajarannya yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota wajib melaporkan hasil rekapitulasi suara dengan baik dan benar.
“Dengan begitu kebijakan yang akan diambil tersebut bersifat objektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Muksin saat memberikan sambutan.
Muksin berharap Bawaslu dan KPU Malut bisa mensinergikan pemikiran dan pemahaman guna kesuksesan pelaksanaan Pilgub pada 27 Juni 2018 itu.
Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo menambahkan, terdapat tiga komponen yang bila dijalankan maka Pilgub Malut akan berjalan lancar.
“Tiga komponen itu adalah penyelenggara, peserta, dan pemilih,” ujarnya.
Penyelenggara diharuskan solid karena memegang peranan begitu penting. Persoalan yang dihadapi harus diselesaikan dengan melakukan koordinasi di tingkat atas hingga tingkat bawah.
“Saran saya, begitu selesai pencoblosan, formulir C1 langsung diserahkan ke KPU dan Panwas Kabupaten Kota. Hal ini untuk mencegah terjadinya perubahan atau manipulasi data di lapangan,” katanya lagi.
Munawir Taoeda