KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara diminta segera menghentikan rencana live quick count atau hitung cepat yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Sherly Sarbin melalui akun facebook di Hotel Bela, Kelurahan Jati, Ternate.
Siaran langsung hitung cepat hasil Pilgub Malut 2024 ini dinilai akan mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung. Bahkan live ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Maluku Utara yang telah menyalurkan hak pilihnya.
Dino Umahuk, Ketua Tim Relawan Paslon Nomor 3 MK BISA menyebutkan, penghentian live hitung cepat ini perlu dilakukan karena akun yang dipakai dalam live quick count Sherly Sarbin merupakan akun Paslon 4 yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Malut.
“Untuk kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang nanti berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ucap Dino, melalui konferensi pers yang dihelat, di Santiong, Ternate Tengah, Rabu 27 November 2024.
Dino menyatakan, bahkan live quick count ini dilakukan oleh lembaga indikator yang sebelumnya pada tanggal 10 November 2024, pernah merilis hasil survei Paslon Sherly Sarbin yang bermasalah dan menjadi polemik di kalangan masyarakat Maluku Utara.
“Kami sangat meragukan independensi quick count lembaga indikator ini karena live yang dilakukan berlokasi di Hotel Bela yang merupakan markas dari paslon tersebut,” lanjutnya.
Muis Jamin, Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1 Husain Asrul menambahkan, live quick count yang dilakukan Paslon Sherly Sarbin tidak diatur dalam Peraturan KPU sehingga harus dihentikan oleh KPU maupun Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Karena target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak diinginkan akan kemudian terjadi,” jelasnya.
Muis berharap, institusi Bawaslu dan KPU serta Polda Maluku Utara, segera mengambil langkah kongkrit dengan pertimbangan bahwa quick count bukan bagian penting dari tahapan yang diatur dalam regulasi KPU.
“Karena itu live quick count Paslon Nomor 4 ini harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count dilakukan. Kalau tidak maka kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri,” katanya.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor 2 Aliong Sahril, Abdullah Kahar bahwa live quick count itu diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh KPU maupun Bawaslu.
“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggara maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Abdullah, pihaknya mengimbau kepada aparat kepolisian agar menghentikan live quick count yang dilakukan oleh Paslon Sherly Sarbin yang bertempat di Hotel Bela.
“Kita ingin menjaga Pilkada 2024 ini berjalan aman, damai, dan sukses, sehingga KPU dan Bawaslu secepatnya harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan live quick count tersebut,” sambungnya. *