Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilgub Malut pada Pilkada Serentak 2018 sebanyak 747.719 orang.
Pengamatan Kieraha.com, penetapan itu dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pilgub Malut, di Ternate, Sabtu (21/4/2018).
Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengemukakan, DPT hasil pleno tersebut belum merangkul warga secara keseluruhan.
“Masih ada kurang lebih 152 ribu pemilih yang berpotensi belum melakukan perekaman eKTP. Namun setelah coklit (pencocokan dan penelitian) data diserahkan dan ditemukan ada yang sudah merekam eKTP, ada yang sudah masuk data base, dan ada yang memang tidak punya identitas sama sekali dalam daftar data base Dinas Catatan Sipil. Dan itu yang kita coret. Hasilnya 747,719 itu,” kata Syahrani.
Syahrani mengharapkan, kedepannya perekaman eKTP masih terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kota agar warga yang belum merekam data kependudukannya bisa menyalurkan hak pilih pada pilgub nanti.
“Dengan kehadiran Dukcapil ini tentunya bisa melihat hasil perekaman eKTP sekian, karena masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman,” ujar dia.
Hadir dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kota, Dukcapil dan Bawaslu Malut, serta masing-masing perwakilan dari tim sukses pasangan calon.
Author: Alfajrin AR
Editor: Redaksi