Pengadilan Negeri Soasio memvonis Admin Partai Amanat Nasional atau PAN Kota Tidore Kepulauan dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Soasio Rudi Wibowo, di ruang sidang PN Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 18 Oktober 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tutur Rudi.
Hakim menjelaskan, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Hakim juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah mencederai asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa. Sedangkan, lanjut hakim, ada keadaan yang meringankannya karena bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.
“Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan anak. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat, terdakwa sengaja memalsukan surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa dan surat bebas narkoba atas nama Siti Hardiyanti, dengan cara editing pada nomor surat.
BACA JUGA Waduh Dokumen Bacaleg yang Dimasukkan ke KPUD Tidore Ternyata Palsu
Hakim menyebutkan, dokumen palsu tersebut kemudian dipakai terdakwa untuk melengkapi berkas Siti Hardiyanti dalam Daftar Calon Sementara atau DCS anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, guna memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan PAN dalam daftar calon legislatifnya.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat dokumen palsu dengan maksud memakai dokumen palsu untuk dijadikan syarat bakal calon DPRD Kota sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,” tambahnya.*