Pengawas ad hoc tingkat kecamatan atau PPK di wilayah Maluku Utara kembali beraktivitas seperti biasa setelah diberhentikan sementara kurang lebih tiga bulan karena virus corona.
Pengaktifan kembali pengawas pemilu ini menyusul tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 akan segera dilanjutkan pada 15 Juni.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia pun telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program pesta demokrasi itu.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menyatakan, sudah menginstruksikan kepada Bawaslu di 8 kabupaten kota di Maluku Utara yang menyelenggarakan pilkada untuk segera mengaktifkan kembali pengawas ad hoc di tingkat kecamatan tanggal 13 Juni 2020.
“(Sementara) untuk pengawas ad hoc level kelurahan atau desa dapat diaktifkan tanggal 14 Juni 2020. Karena sesuai surat edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.Bawaslu/TU/00.01/VI/2020, itu seluruh pengawas jajaran ad hoc ini sudah harus diaktifkan sebelum tahapan (pelaksanaan) pilkada tahun 2020 dimulai,” ujar Muksin, di Ternate, Sabtu, 13 Juni 2020.
Muksin berharap, dengan pengaktifan kembali pengawas ad hoc di delapan kabupaten kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 ini dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan tentang pencegahan virus corona. *
Irawan Lila