KPU Provinsi Maluku Utara akan membuka kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk melaporkan caleg mantan napi yang maju Pemilu Legislatif 2019.
Ketua Divisi Hukum KPU Buchari Mahmud mengemukakan, sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara ini ditindaklanjuti sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Karena dalam Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 itu disebutkan bahwa bakal calon legislatif, selain Warga Negara Indonesia, harus memenuhi persyaratan. Di antaranya bukan mantan narapidana bandar narkoba, penjahat seksual terhadap anak, atau korupsi,” kata Buchari, Rabu, 25 Juli 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, sambung Buchari, KPU meminta publik Maluku Utara untuk melaporkan bakal calon legislatif (caleg) yang diketahui merupakan mantan napi kasus tersebut ke KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Model pelaporan yang akan ditindaklanjuti harus disertai dengan identitas lengkap. Laporan pengaduan ini mulai dibuka pada 8 Agustus 2018,” kata Buchari.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat ini baru KPU menindaklanjuti ke pihak-pihak terkait, sekaligus dasar bagi KPU koordinasi dengan Lapas dan Pengadilan.”
Buchari menambahkan, hasil laporan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota mantan napi yang ditindaklanjuti akan disampaikan ke publik.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi