Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Utara, Piet Hein Babua dan Kasman H Ahmad akan segera dilantik, menyusul Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan yang digelar Senin, 24 Februari 2025 menolak permohonan Pemohon dari Paslon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.
Sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu menjelaskan, dalil yang diajukan Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum, juga menyatakan bahwa terkait tuduhan eksibisionisme melalui video call sex (VCS) yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang membuktikan perbuatan tersebut melanggar hukum.
Selain itu, laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Halmahera Utara atas dugaan tindakan VCS tersebut terjadi sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai. Oleh karena itu, meskipun tuduhan tersebut terbukti, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilukada.
Soal Pelanggaran Pilkada
Lebih lanjut, Mahkamah dalam pertimbangannya juga menegaskan, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di 45 TPS, serta adanya tindakan politik uang yang bersifat TSM dalam penggunaan ADD yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 di 20 TPS, berdasarkan pencermatan Mahkamah terhadap bukti yang diajukan para Pihak, ternyata tidak ada pernyataan keberatan para saksi Pemohon di tingkat TPS berkenaan dengan permasalahan angka perolehan suara pada masing-masing TPS yang dipersoalkan.
“Bukti Pemohon yang hanya berupa salinan Model C Hasil KWK dan Register Surat Perintah Pencairan Dana adalah tidak relevan untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon a quo, karena faktanya Pemohon tidak mempersoalkan perbedaan angka perolehan hasil di tingkat TPS yang dituangkan dalam Model C HasilKWK yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Model C Hasil KWK oleh saksi Pemohon pada TPS-TPS yang didalilkan. Sementara itu, hanya ditemukan satu Model C Hasil KWK yang tidak ditandatangani oleh saksi Pemohon yaitu pada TPS 01 Desa Tutumaloleo, Kecamatan Galela Utara, namun pada TPS dimaksud tidak didapati kejadian khusus maupun keberatan,” ujar Arief saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Oleh karenanya, sambung Arief, tidak ada bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon melakukan pelanggaran di 45 TPS, serta adanya keterlibatan Pihak Terkait yang bersifat TSM yang memengaruhi perolehan suara Pihak Terkait di 20 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Selain itu, tidak ada laporan ke Bawaslu Halmahera Utara mengenai dalil Pemohon a quo. Terlebih, Pemohon juga tidak menghadirkan ahli maupun saksi untuk mendukung dan membuktikan kebenaran dalil-dalil tersebut. *