PKN dan PSI Gagal Daftarkan Caleg Pemilu 2024 di Tidore

Avatar photo
Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan. (Dok pribadi/kieraha.com)

KPU Tidore Kepulauan resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg 2024 pada hari Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 Waktu Indonesia Timur.

Pendaftaran Bacaleg yang dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023 ini hanya terdapat 16 Parpol peserta Pemilu 2024 di Tidore yang berhasil mendaftarkan para Bacaleg. Sementara dua lainnya gagal mendaftarkan bakal Calegnya.

Kedua Parpol yang gagal mendaftarkan Bacalegnya ini adalah Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Solidaritas Indonesia. Sehingga parpol yang berhak mengikuti Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 di Kota Tidore Kepulauan hanya 16 parpol, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Abdullah Dahlan, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan menjelaskan, untuk Partai Solidaritas Indonesia atau PSI sendiri telah menyampaikan kalau pada Pileg 2024 tidak mengajukan daftar Caleg parpol tersebut.

“Menurut Ketua PSI bahwa banyak pengurusnya tidak aktif lagi makanya mereka tidak mengajukan bakal calon,” ujar Abdullah, ketika dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.

Ia menambahkan, untuk Partai Kebangkitan Nusantara sendiri saat melakukan pendaftaran telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

“Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan, batas waktu pendaftaran itu sampai Minggu 14 Mei, pukul 23.59 WIT. Tapi mereka datang sudah melewati jam itu, makanya kami bukan menolak tetapi KPU Kota Tidore tidak menerima lagi karena sudah tutup, dan kami dari KPU Kota Tidore hanya menegakan aturan bahwa pendaftaran itu sudah ditutup sampai jam 12 malam,” sambungnya.

Abdullah menyatakan, setelah berakhirnya waktu pengajuan Bacaleg ini maka selanjutnya KPU setempat akan melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg mulai tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Verifikasi dilakukan untuk mengecek segala administrasi yang sudah partai ajukan ke KPU. Jika ada kekurangan atau ada yang tidak sesuai maka akan diberitahukan kepada partai dan memberi waktu untuk perbaikan. Bahkan di situ partai bisa mengganti Calegnya, misalnya Caleg yang mereka ajukan mau diganti ya silakan saja tidak masalah,” tambahnya. *

Aidar Salasa