Kepala Desa dan Camat se Kota Tidore Kepulauan bersama warga masyarakat dari daratan Oba menggelar aksi unjuk rasa, di depan Mako Polres Tidore, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin 26 September 2022.
Koordinator Aksi Amir Abdullah menyatakan, demonstrasi yang dilakukan ini berangkat dari ketersinggungan warga desa di empat kecamatan daratan Oba atas pernyataan oknum politikus yang diduga mengandung ujaran kebencian dan rasisme terhadap warga Oba.
BACA JUGA Pemuda Oba Tidore Kecam Pernyataan Syamsul Rizal yang Dinilai Rasis
Aksi ini juga disertai dengan laporan polisi terhadap oknum tersebut, yang juga sebagai Bakal Calon Wali Kota Tidore 2024. Oknum ini disebutkan berinisial SAM, yang dalam sebuah acara silaturahmi di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan warga Tidore di daratan Oba dan Suku Sangir.
“Yang ditakutkan ini jangan sampai memicu konflik horizontal yang pernah terjadi di wilayah kami. Sehingga aksi ini dilakukan untuk meredam amarah warga kami di sana. Yang mana, dalam aksi ini juga meminta Polres Tidore Kepulauan segera mengusut pernyataan yang disampaikan saudara Syamsul Rizal,” kata Amir yang juga sebagai Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Senin siang Waktu Indonesia Timur.
Amir mengatakan, pernyataan SAM ini ditakutkan memancing amarah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dari berbagai suku, etnis, ras dan agama di daratan Oba.
“Karena penyebutan wilayah kami sebagai wilayah kotor, wilayah pam mabo (pemabuk) dan sebagainya ini kami merasa sangat menyinggung warga kami di daratan Oba. Karena itu kami mendatangi Polres Tidore untuk memberikan laporan sekaligus bersilaturahmi dengan Pak Kapolres dan meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di republik ini. Sehingga siapapun tidak boleh menyampaikan pernyataan yang menyinggung suku, ras, dan agama karena dilindungi UU Dasar,” ujarnya.
Amir meminta, Polres Tidore segera mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di daratan Oba.
“Sehingga wilayah Kota Tidore Kepulauan ini jauh dari konflik yang kemarin sudah pernah terjadi. Kami minta agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Kalaupun itu memenuhi unsur-unsur pidana maka bersangkutan harus diproses dan ditangkap. Karena jangan sampai orang ini datang dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang sudah kami bangun dan jaga selama ini menjadi rusak hanya dengan pernyataan tersebut,” sambungnya.
Massa aksi yang terlibat dalam unjuk rasa ini dihadiri secara langsung oleh 49 kepala desa, puluhan lurah dan 8 camat di daratan Oba Pulau Halmahera dan Pulau Tidore.
Kapolres Tidore AKBP Setyo Agus Hermawan menjelaskan, laporan dari masyarakat daratan Oba ini sudah diterima dan akan dipelajari sebelum naik ke tahap penyelidikan.
“Tadi dari perwakilan kepala desa sudah menemui saya, kemudian di unjuk rasa saya juga sudah temui langsung (massa aksi). Intinya mereka itu keberatan dengan apa yang disampaikan oleh saudara Syamsul Rizal. Ini kemudian mereka meminta Polres untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait penyampaian bahasa tersebut,” ujar Setyo.
Setyo menyatakan, apabila dalam laporan ini ada unsur pidana maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini akan digelarkan dan saksi yang terlibat akan dipanggil.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena ucapan yang disampaikan oleh SAM tidak mewakili seluruh masyarakat Tidore. Kami minta agar warga tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas Kota Tidore,” tambah Setyo.