Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara, kembali mengingatkan aparatur sipil negara dan kepala desa agar tidak terlibat dalam Pilkada 2024. Para PNS dan penyelenggara negara ini diminta taat aturan, bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
Masita Nawawi, Ketua Bawaslu Maluku Utara menyebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” katanya, belum lama ini.
Masita mengajak seluruh ASN menjaga integritas dan netralitasnya selama masa tahapan Pilkada hingga pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
“Setiap bentuk tekanan atau pengaruh dari partai politik manapun tidak boleh diterima atau diakomodasi oleh ASN dalam menjalankan tugasnya,” kata Masita.
Menurut Masita, Bawaslu Malut dan jajarannya akan terus memantau dan mengawasi perilaku ASN selama masa Pilkada Serentak berlangsung.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas ASN. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sanksi bagi Pelanggar
Masita menyebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Ini termasuk larangan memberikan dukungan secara terbuka atau tersembunyi dalam bentuk apapun.
Ia menambahkan, untuk menjaga netralitas ASN, maka ASN dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Tindakan ini meliputi memasang alat peraga kampanye, melakukan kampanye di media sosial, mendekati entitas politik, menghadiri kampanye, dan menjadi tim sukses atau konsultan calon kepala daerah.
“ASN harus menjaga jarak dari segala bentuk aktivitas politik praktis untuk memastikan netralitas mereka tetap terjaga,” sambungnya.
Larangan dan sanksi bagi ASN berpolitik praktis ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. UU ini menjelaskan larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Selain sanksi pidana, sanksi kode etik juga akan dikenakan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, menyebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat ASN, Lurah, Kepala Desa atau sebutan lainnya, dilarang menyampaikan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Hal ini akan dikenai sanksi pidana penjara.
Dalam konteks ini, ASN juga diharapkan dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan proporsional, jangan menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, mengadu domba dan memposting dukungan terhadap pasangan kandidat tertentu. *