Sebaran Daftar Pemilih Sementara di 8 Kecamatan Wilayah Kota Tidore

Avatar photo
Sebaran data pemilih sementara di Kota Tidore. (kieraha.com)

Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 84.170 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 41.214 pemilih laki-laki dan 42.956 pemilih perempuan yang ada di wilayah Kota Tidore.

Daftar pemilih ini tersebar di 8 Kecamatan. Untuk Kecamatan Tidore sebanyak 16.993 jiwa, Tidore Timur 6.982 jiwa, Tidore Selatan 10.600 jiwa, Tidore Utara 13.022 jiwa, Oba Utara 14.178 jiwa, Oba Tengah 7.484 jiwa, Oba 9.940 jiwa, dan Oba Selatan 4.971 jiwa.

BACA JUGA PDIP Partai Paling Siap Menang Pemilu Legislatif 2024 di Maluku Utara

Ketua KPU Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan pleno DPS ini ditetapkan pada tanggal 5 April 2023. Ini dilakukan berdasarkan data DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih dari KPU RI 86 ribu jiwa. Jumlah ini kemudian berubah menjadi 84.170 jiwa setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh petugas KPU Tidore.

“Dari hasil Coklit (Pencocokan dan Penelitian) itu kemudian ditetapkan DPS Tidore sebanyak 84.170,” jelasnya, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Kamis 6 April 2023.

Abdullah mengemukakan, perubahan daftar pemilih terjadi karena adanya pemilih pindah domisili, baik Pegawai Negeri Sipil yang pindah tempat tugas maupun warga kota setempat.

Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan. (Dok pribadi/kieraha.com)
Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan. (Dok pribadi/kieraha.com)

“Sehingga di beberapa tempat ditemukan ada pemilih ganda dan yang masih masuk sebagai daftar pemilih namun orangnya sudah tidak ada di tempat tersebut,” lanjut Abdullah.

Begitupun dengan jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 22.972 jiwa, kata Abdullah, terjadi karena ada kesalahan pada penempatan daftar nama pemilih di TPS.

“Tetapi orangnya ada, hanya saja dia terdaftar di TPS yang tidak sesuai keterangan domisili. Makanya ini kita coret dan masukkan ke TPS dengan kategori Pemilih Baru,” sambungnya.

Ia menyatakan, daftar pemilih sementara yang ditetapkan ini masih berpotensi mengalami perubahan karena terdapat pemilih yang memiliki NIK namun tidak memegang e KTP.

"Ini nanti kita koordinasikan ke Dukcapil Tidore Kepulauan. Juga (langkah) selanjutnya dari KPU Kota Tidore adalah menunggu tanggapan dan masukan masyarakat selama 14 hari pasca penetapan daftar pemilih (sebelum ditetapkan menjadi DPT 2024)," tambahnya.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News