Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengungkapkan jadwal pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai.
“Pleno penetapan pasangan terpilih dilaksanakan 3 hari setelah penetapan MK (Mahkamah Konstitusi). Sehingga wajib bagi KPU di kabupaten menindaklanjuti jadwal yang ditetapkan MK,” kata Muksin Amrin, pimpinan Bawaslu Malut, Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, pleno penetapan pasangan terpilih bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah akan dilakukan KPU setempat, Rabu (5/4/2017). Sementara pleno penetapan pasangan terpilih bupati dan wakil bupati Morotai dilaksanakan Jumat (7/4/2017).
Hasil pleno penetapan kedua pasangan terpilih itu kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah melalui DPRD masing-masing kabupaten setempat untuk dibahas.
BACA JUGA
Setelah pembahasan di DPRD dilakukan, sambung Muksin, barulah diserahkan kepada bupati untuk dilanjutkan ke gubernur dan diteruskan kepada Mendagri.
“Proses tahapan sampai kepada Mendagri itu meminta persetujuan penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Jadi setelah penetapan di MK tentunya semua pihak harus bersabar karena masih ada proses yang harus dilalui,” ucapnya.
Muksin berharap semua pihak bersabar hingga proses pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan sebagaimana ketentuan undang-undang.
Seperti diketahui, MK menolak 12 permohonan sengketa pilkada di 11 daerah. Putusan MK itu diambil dalam sidang pleno sengketa pilkada, Senin, 3 April 2017.
Dari 12 permohonan sengketa pilkada yang ditolak, salah satunya adalah pilkada Halmahera Tengah yang diajukan pasangan Muttiara Yasin-Kabir Kahar. Dengan keputusan itu secara langsung mengukuhkan pasangan Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.
Author: Putri Ways
Editor: Redaksi