Status pemilih masyarakat 6 desa di Halmahera Barat dan Halmahera Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 akan dijalankan sesuai Permendagri Nomor 60 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Utara, Haji Buchari Mahmud, ketika dihubungi kieraha.com, di Ternate, Minggu, 21 Juni 2020.
Buchari mengatakan berdasarkan pemetaan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, garis batas antara dua kabupaten itu terdapat di empat desa yang membelah masuk ke wilayah Halmahera Barat. Sehingga pemilihnya akan dimasukkan ke desa di Halmahera Barat.
Desa tersebut, yakni Bangkit Rahmat dengan jumlah sebanyak 6 TPS dan Desa Dodinga dengan jumlah sebanyak 4 TPS. Dari kedua desa ini akan ditambah sebanyak 2 TPS induk.
“Jadi nanti di Desa Rahmat itu ditambah 2 TPS induk sehingga jumlahmya menjadi 8 TPS, kemudian di Desa Dodinga juga ditambah 2 TPS induk menjadi 6 TPS,” ujar Buchari.
Ia menjelaskan, TPS yang dibangun tidak serta merta melekat pada desa induk, tetapi desa yang dilihat berdekatan dengan pemilih.
“Walaupun pemilihnya itu masuk ke TPS Desa Bangkit Rahmat dan Desa Dodinga,” ucap dia.
Penentuan daftar pemilih tetap pada Pilkada 2020 ini, kata Buchari, masih akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang untuk memastikan betul tidaknya data pemilih.
“Karena data pemilih yang terdaftar atau yang ada saat ini merupakan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 pada 2019 akhir kemarin,” lanjut Buchari.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada 2020 di wilayah itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Pemda Halmahera Barat dan Halmahera Utara, agar dalam pelaksanaannya tidak mendapat kendala terutama petugas coklit di lapangan.