Gubernur Maluku Utara belum menyiapkan nama-nama Pejabat Sementara atau Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang maju Pilkada 2020 di wilayah setempat.
Pengusulan pejabat bupati dan wali kota itu akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon pilkada dari Komisi Pemilihan Umum atau KPUD pada tanggal 23 September 2020.
Sekda Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir menyatakan, pengusulan dilakukan setelah penetapan pasangan calon pilkada itu dengan alasan, jangan sampai ada bakal calon yang tidak lolos maupun mengundurkan diri dari bursa pencalonan kepala daerah tersebut.
Tujuh daerah yang akan disiapkan Pjs kepala daerah itu meliputi Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Sula, dan Taliabu.
“Jadi nanti sudah ada kejelasan siapa yang menjadi calon baru kita usulkan. Sehingga untuk saat ini memang nama-nama yang disiapkan belum ada karena belum diusulkan,” ujar Syamsuddin, ketika dikonfirmasi, Selasa.
Jadwal pendaftaran pasangan bakal calon pilkada itu berlangsung serentak pada tanggal 4-6 September 2020. Setelah pendaftaran bakal calon barulah kemudian ditetapkan KPUD tanggal 23 September untuk bakal pasangan calon yang lolos menjadi calon pilkada itu. Sedangkan untuk masa kampanye tanggal 26 September sampai 22 November 2020.
“Pada tahapan kampanye itu lah SK pejabat dikeluarkan oleh Pak Gubernur,” tutupnya.