Bakal Calon Anggota DPRD Tidore Kepulauan atas nama Siti Hardianti angkat bicara. Ini terkait data pribadinya yang diusulkan Partai PAN Tidore Kepulauan ke KPUD.
Tanggapan Siti atas data pribadi miliknya yang digunakan tanpa sepengetahuan dirinya ini, juga telah disampaikan secara resmi ke KPU Kota setempat pada Jumat pekan kemarin.
BACA JUGA Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacaleg di Tidore Mencuat
“Bahwa bersangkutan tidak tau menau namanya dipakai untuk pencalonan sebagai Anggota DPRD Tidore dari Partai PAN,” kata Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan, Amirudin Ais, ketika dikonfirmasi, melalui telepon, Senin 28 Agustus 2023.
Amirudin menyatakan, adanya pencatutan nama tersebut maka pihak KPU Kota setempat akan menyurat ke Partai PAN untuk segera melakukan klarifikasi terkait data Bacaleg ini.
“Waktu (tahapan) klarifikasi terhitung selama tiga hari, mulai tanggal 28 Agustus sampai tanggal 1 September 2023,” lanjut Amirudin.
Kasus pemalsuan data pribadi milik Siti Hardianti ini, pun diduga melibatkan beberapa instansi yang masuk dalam pengurusan dokumen, berupa Tes Kesehatan, Kejiwaan, pembuatan SKCK dan keterangan bebas narkoba. Karena dokumen-dokumen tersebut menjadi persyaratan administrasi untuk didaftarkan ke KPUD sebagai peserta Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD 2024.
Anehnya, dari keseluruhan dokumen atas nama Siti Hardianti tersebut tidak diketahui oleh Hardianti. Bahkan lolos dari pemeriksaan KPUD setempat hingga masuk ke Daftar Calon Sementara.
Polemik terkait data Bacaleg PAN Tidore Dapil III atas Nama Siti Hardianti ini, sebelumnya terbongkar karena ketidakcocokan nama dan foto dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dimasukkan ke KPU Kota Tidore Kepulauan.
Dalam DCS tersebut, nama yang tertulis adalah Siti Hardianti yang beralamat di Kelurahan Jaya, Kecamatan Tidore Utara, namun foto yang digunakan adalah foto milik Mindrawati Hamid, salah satu warga dari Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara.
Akui Palsukan Data Bacaleg
Ketua DPD PAN Tidore Kepulauan Umar Ismail mengakui adanya pemalsuan data milik Siti Hardianti. Ia bahkan menyatakan bahwa pemalsuan tersebut dilakukan oleh pemegang admin internal DPD PAN Tidore yang diketahui bernama Ibnu Adnan.
“Pemalsuan dokumen berkas Siti Hardianti ini karena kami mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak bersedia untuk dicalonkan sebagai Anggota DPRD Tidore. Yang saat saat itu, waktu pendaftaran juga sudah semakin mepet, sehingga admin kemudian memalsukan berkas Siti Hardianti untuk dimasukkan dalam DCS dengan pertimbangan untuk memenuhi kuota pencalonan di Dapil III,” ucap Umar, kepada wartawan, melalui telepon.
BACA JUGA Akademisi Sebut Pencatutan Foto Bacaleg PAN Tidore Ada Unsur Kesengajaan
Umar menambahkan, atas masalah tersebut maka DPD PAN Kota Tidore Kepulauan akan menggugurkan Bacaleg atas nama Siti Hardianti. Selain itu, lanjut Umar, ikut menyentil kinerja KPUD yang tidak teliti sehingga berkas Siti diloloskan sebagai peserta Bacaleg.
“Ini merupakan kekeliruan bersama, mungkin saat itu KPU tidak teliti sehingga yang bersangkutan masih diloloskan,” tambahnya. *